BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Riswanto dan Muhammad Rizky dalam perkara tindak pidana pencurian di sebuah barak di kota Palangka Raya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 24 Mei 2022
Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum diketahui, Riswanto dan Muhammad Rizky pada 27 Januari 2022 sedang berada di barak tempat tinggalnya. Keduanya merasa kelaparan tidak ada lauk untuk makan.
--page
Muncul niat keduanya untuk mencari lauk makan di barak tempat tinggal korban. Riswan dan Rizky mengetahui isi kamar korban karena sebelumnya pernah mencuri barang dari kamar korban.
Keduanya masuk melalui atas plafon barak terdakwa dan turun ke dalam barak korban lalu mengambil barang berupa minyak goreng, telur dan tabung gas. kemudian terdakwa I serahkan kepada terdakwa II yang menunggu di atas flapon barak.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, diantaranya minyak goreng digunakan oleh para terdakwa untuk menggoreng telur dan tabung gas ukuran 3 kg dijual oleh para terdakwa kepada Aldi dengan Harga Rp 70 Ribu.
Sekitar pukul 16.00 WIB korban pulang dan terkejut melihat lampu barak/kos tempat menyala, dan melihat jejak kaki di dinding dapur belakang, dan atap flapon sebagian ada yang rusak. (APRIANDO/B-5)









