BORNEONEWS, Sampit - Iwansyah alias Iwan, residivis kambuhan membantah bahwa TV, ponsel dan laptop hingga peralatan tukang yang dicurinya di kediaman Emi Normilawati untuk dijual lagi.
"Rencananya barang itu untuk saya gunakan sendiri saja," kata pria yang sudah 3 kali masuk penjara itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rabu, 25 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan RT 36 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini, tersangka mengambil alat pertukangan yang berada di bagian belakang luar rumah korban berupa 2 buah mesin bor, mesin gerinda.
Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan pahat mengambil TV di ruang tamu, 2 buah ponsel, dan laptop di kamar korban Emi Normilawati
--page
Adapun pencurian itu dilakukan tersangka berawal saat dirinya melintas di kediaman korban. Tersangka kemudian menghentikan motor Supra X yang dikemudikannya
Setelah berhasil, dirinya membawa hasil curian itu menggunakan motor tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-7)









