PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada budi terdakwa tindak pidana pencurian  telepon genggam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu, 28 Mei 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Budi pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 31 Januari 2022 di Jalan manjuhan warung Sembako. Budi mampir ke toko tersebut fan dilayani oleh anak korban.

Budi melihat sebuah telepon genggam di dalam tas plastik biru. Muncul niat untuk mengambil barang tersebut. Ia mengalihkan perhatian dengan cara membeli bensin dan langsung mengambil HP tersebut dari dalam tas dan membawanya ke rumah.

--page

Merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa, akhirnya korban melaporkan ke Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)