BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga pelaku pencurian yang beraksi di Bengkel Las Surya Karo Karo Jalan Petongahan, Gang Tongah II, RT 26 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 29 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB akhirnya meringkuk dalam tahanan Polres Kobar.
Ketiga Pelaku yaitu Jeni (45 tahun) pemimpin aksi pencurian yabg juga merupakan residivis atas kasus yang sama tahun 2019, Agus Harianto (36) dan Maddani (32) beberapa jam usai beraksi, menindaklanjuti usai kejadian pencurian tersebut dilaporkan warga.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam pers rilis yang digelar, Kamis, 2 Juni 2022 menjelaskan cepatnya penangkapan tersebut lantaran kejadian ini bisa dengan cepat dilaporkan warga setempat pada pihaknya dan aksi para pelaku terekam CCTV.
"Saat beraksi, kondisi bengkel tersebut sedang kosong lantaran pemiliknya sedang pulang kampung," jelas Kapolres.
Kapolres menerangkan dihadapan penyidik, Jeni mengakui bahwa aksi tersebut sudah direncanakan para pelaku.
--page
"Kemudian sebelum beraksi mereka juga sempat melakukan pembagian tugas. Jeni saat itu bertugas mengamati lokasi target pencurian, membobol jendela untuk masuk ke dalam bengkel, merusak kunci depan dari dalam. Sedangkan 2 rekannya yang lain membantu Jeni dalam aksi pencurian ini," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, menindaklanjuti laporan dan berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku,Sat Reskrim Polres Kobar segera bergerak untuk mencari para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lara pelaku bersembunyi di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku berikut barang bukti bisa diamankan pada sore harinya," jelas Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres saat proses penangkapan, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri.
"Agar tidak kehilangan target, terpaksa anggota reskrim langsung melakukan tindakan tegas terukur pada mereka," jelas Kapolres.
--page
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)









