PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam kurun waktu 24 jam, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan bengkel las Surya Karo Karo, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dihadirkan 3 tersangka yaitu Jeni (45 tahun) pemimpin aksi pencurian yabg juga merupakan residivis atas kasus yang sama tahun 2019, Agus Harianto (36) dan Maddani (32), mereka diamankan pada di wilayah Kotawaringin Lama, pada 30 Mei 2022. 

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Maka, agar tidak kehilangan target, terpaksa anggota Reskrim langsung melakukan tindakan tegas terukur pada mereka. 

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu berupa 1 Unit Ranmor R4 Merk/Type Toyota Avanza warna Silver, Uang Tunai Rp. 1.800.000, 4 Mesin Trafo las, 4 gulungan kabel Las, 2 Kompresor, 1 Mesin Pemotong besi merk, Mactec warna Merah, 1Bor Tangan, 1 Bor Duduk dan Palu. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama - lamanya 7 tahun penjara. (DANANG/B-5)