BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (19), warga Kecamatan Kapuas Murung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir jalan masuk balai Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung pada akhir Mei 2022.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah menuturkan, anggotanya bersama tim gabungan Resmob menangkap pemuda yang merupakan warga Desa Manggala Permai untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil keterangan korban, bahwa korban ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Jalan Balai Desa Manggala Permai. Kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor korban. Namun saat itu, motor milik korban sudah tidak ada di tempat," kata AKP Siti, Jumat, 3 Juni 2022.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kapuas Murung. Polisi bergegas menindak lanjuti laporan itu, berikut mengamankan terduga pelakunya.
--page
"Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk honda beat street warna silver milik korban," ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









