BORNEONEWS, Palangka Raya – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng berharap aturan Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) terkait minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) disesuaikan dengan kondisi.
Sekretaris GAPKI Kalteng, Rizky Djaya menilai penyesuaian perlu dilakukan karena tiap daerah maupun perusahaan memiliki kondisi dan fasilitas pengolahan yang berbeda-beda.
“Misal kita di Kalteng ada PT Musim Mas yang ada minyak goreng. Sedangkan yang lain tidak ada seperti contohnya PT Makin Group dan lainnya justru refinery (pemurnian) di Surabaya,” kata Rizky Jumat 3 Juni 2022.
Rizky menilai untuk aturan belum seratus persen optimal. Mengingat masih adanya perusahaan yang memang tidak memiliki refinery dan hanya memproduksi CPO untuk dijual akan kesusahan untuk membawa CPO keluar.
Perusahaan tersebut bisa menyisihkan sebagian CPO untuk dijual ke perusahaan sebagai bahan produksi minyak goreng. Tetapi menurutnya tetap tidak bisa memastikan CPO yang dijual tersebut benar-benar dijadikan minyak goreng.
--page
Menurutnya jika memang ingin optimal pemerintah bisa menunjuk beberapa perusahaan untuk memproduksi minyak goreng. Dilengkapi dengan target produksi serta waktu produksi.
Selain itu untuk perusahaan dengan jumlah luasan perkebunan sawit tertentu harus membangun kilang pemurnian di daerah tersebut, sehingga harapannya kebutuhan minyak goreng tetap terpenuhi dan devisa dari ekspor dapat tetap berjalan.
Namun ia menegaskan GAPKI tetap taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemegang kebijakan. “Tetap yang namanya keputusan pemerintah sebagai yang ketok palu kita ikuti,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









