KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat pada Sabtu 4 Juni 2022.

"Kami mengamankan SP 52 tahun di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas karena dugaan penyalahgunaan narkotika pada Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Utomo, Minggu 5 Juni 2022.

Budi melanjutkan, bahwa dari penangkapan pelaku diamankan  satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram.

Kronologinya, pada Hari Sabtu 04 Juni 2022 sekitar pukul  11.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas bersama dengan Polsek Manuhing mendapat informasi bahwa di  Rumah SP di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ada transaksi jual beli narkoba.

Dari informasi tersebut anggota kepolisian melakukan lidik, dari hasil lidik kemudian telah diamankan seorang laki-laki berinisial SP  yang saat itu berada di samping rumahnya, lalu anggota kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang Saksi yaitu kepala desa dan warga setempat.

--page

Saat dilakukan penggeledahan di dalam sebuah tas pinggang warna cokelat muda milik tersangka yang berada di dalam rumah, ditemukan di dalamnya satu plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus dengan selembar kertas almunium voil warna merah.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat 1 huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Budi. (RISKA YULYANA/B-5)