TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD Barito Timur, Senin, 6 Juni 2022.

Bupati Ampera mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.

"Hal tersebut sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 telah melewati proses pemeriksaan secara komprehensif," ujarnya.

Bupati menambahkan, LKPD Barito Timur tahun 2021 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI, dengan demikian LKPD Barito Timur telah enam kali meraih opini WTP.

Pada kesempatan tersebut dia menyampaikan pendapatan Pemkab Barito Timur pada tahun 2021 sebesar Rp962.031.902.771,10. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp920.557.700.398,83.

--page

"Karena pendapatan kita lebih besar dari belanja daerah maka kita mengalami surplus sebesar Rp41.474.202.372,27," jelas Ampera.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio dan juga dilaksanakan secara virtual itu, juga dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Timur serta Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Timur. (BOLE MALO/B-5)