PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arbani alias Aar dan Rahman terancam selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus pencurian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP," ucap jaksa Melanie Anggraini, Rabu, 8 Juni 2022.

Kedua terdakwa melakukan pencurian tersebut pada Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mahir Mahar VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Sebelum melakukan pencurian, kedua terdakwa berkeliling untuk mencari target. Setelah dapati rumah yang akan menjadi target, keduanya lalu mendekati rumah dan mencongkel jendela depan dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil membuka jendela itu, kemudian keduanya masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil 1 unit HP Merk Samsung Galaxy A11 warna Putih dan 1 unit HP merk Huawei Y62 warna hitam.

--page

Karena tidak ada yang bisa diambil lagi, kedua terdakwa langsung keluar melalui jendela yang sudah dibuka sebelumnya. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. (NOPRI/B-7)