BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Yusuf alias Agus, terdakwa tindak pidana pencurian sebuah mesin Alkon/Ces di salah satu rumah warga kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai Agus terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai dengan dakwaan Pasal 362 KUHP.
"Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 13 Juni 2022
Pada persidangan sebelumnya, Agus mengaku mencuri untuk membeli makanan dan rokok. Hasil pencurian itu dijual ke tempat rongsokan dibeli Rp 100 ribu.
Diketahui, Agus adalah mantan narapidana perkara senjata tajam yang pernah menjalani hukuman. Ia juga terlibat perkara dengan berkas terpisah pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
--page
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 17 Februari 2022. Saat itu, Agus meminjam motor temannya dengan alasan hendak berangkat ke pasar.
Tidak berselang lama, Agus pulang dan berhenti sebentar di pinggir sungai Kahayan, masuk gang melihat orang memancing. Pukul 18.00 WIB, rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya Agus ada melihat ada mesin Alkon/Ces di teras depan rumah.
Melihat keadaan sepi, Agus langsung mengambil mesin Alkon tersebut. Ia menjualnya ke pengumpul barang bekas seharga Rp 100 ribu. Uangnya habis terdakwa gunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari.
Pada 22 Februari 2022, terdakwa ditangkap anggota Polsek Pahandut. Akibat dari perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. (APRIANDO/B-7)









