BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Ayub Manalo, terdakwa tindak pidana pencurian uang.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ayub Manalo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," bunyi Putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 13 Juni 2022.
Hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula pada 2 Februari 2022. Ayub Manalo yang merupakan karyawan tempat pencucian mobil, berbincang dengan korban. Sembari duduk minum kopi, korban bercerita kepada Ayub bahwa mendapatkan uang Rp 5 juta dari hasil menjualkan mobil milik temannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa tanah atau bengkelnya.
Pada 3 Februari 2022, Ayub memperhatikan korban meletakkan uang di susunan baju yang ditutupi oleh bantal. Selanjutnya, 4 Febuari 2022 pada saat salat Jumat, Ayub masuk ke rumah korban. Pintu yang tidak terkunci memudahkan terdakwa masuk ke rumah korban. Ia kemudian mengambil uang Rp 5 juta di dalam tas pinggang yang ditutupi dengan bantal.
Berdasarkan pengakuannya, Ayub mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari, hiburan dan menggunakannya untuk membeli tiket istri terdakwa pulang ke pulau Jawa. (APRIANDO/B-7)









