SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Liu mengaku otak pencurian buah sawit yang dilakukannya adalah Ambung, Andri dan Joki.

Namun ketiganya berhasil melarikan diri saat perbuatan mereka diketahui oleh petugas keamanan perusahaan setempat.

"Saya sempat tidak mau mereka ajak, karena saya sudah 2 kali masuk," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Akan tetapi kala itu, sebut dia, ketiga rekannya yang DPO itu terus meyakinkannya, hingga akhirnya tersangka mau melakukan perbuatan tersebut. Apesnya, dia harus berurusan dengan hukum lagi.

"Kata mereka tidak apa-apa, saya sudah tidak mau," ucap residivis kambuhan ini.

--page

Liu mengaku dirinya akhirnya mau lantaran juga butuh uang untuk biaya acara kematian almarhum suami istri keduanya itu.

Dalam kasus ini, Liu diamankan pada Jumat,15 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka kembali diamankan saat melakukan pencurian sawit di blok S  04 Devisi I BMKE PT Karya Makmur Sejahtera, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan petugas keamanan perusahaan, dari tersangka petugas menemukan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 80 jenjang. (NACO/B-7)