BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang ditandatangani kemarin, Rabu, 15 Juni 2022.
"Ada lima poin penting. Pertama mengenai penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan rilis pusat pada Kamis, 16 Juni 2022.
Kedua, lanjutnya, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
"Ketiga, mengenai sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan," lanjut Otto.
Keempat, katanya, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
--page
"Lalu yang kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)









