BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 11 bulan kepada Muhammad Yusuf Alias Agus terdakwa tindak pidana pencurian sebuah mesin Alkon/Ces di salah satu rumah warga kota Palangka Raya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 Bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Benhar Mangasi Lumban Toruan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 17 Juni 2022.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Agus menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.
Pada persidangan sebelumnya Muhammad Yusuf mengaku mencuri untuk membeli makanan dan rokok. Hasil pencurian itu dijual ke tempat rongsokan dibeli 100 ribu.
--page
Agus adalah mantan residivis perkara senjata tajam yang pernah menjalani hukuman. Ia juga terlibat perkara dengan berkas terpisah pencurian tabung gas elpiji 3 kg.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 17 Februari 2022. Saat itu Agus meminjam motor temannya dengan alasan hendak berangkat ke pasar.
Tidak berselang lama Agus pulang dan berhenti sebentar di pinggir sungai Kahayan, masuk Gang melihat orang memancing. Pukul 18.00 WIB rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya Agus ada melihat ada mesin Alkon/Ces di teras depan rumah.
Melihat keadaan sepi Agus langsung mengambil mesin Alkon tersebut. Ia menjualnya ke pengumpul barang bekas seharga Rp 100 ribu. uangnya habis terdakwa gunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari.
Pada 22 Februari 2022, terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Pahandut. Akibat dari perbuatan Agus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Juta. (APRIANDO/B-5)









