BORNEONEWS, Palangka Raya - Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Komplotan pencuri ini terpaksa duduk di kursi pesakitan usai ditangkap setelah melakukan pencurian di salah apotik Kimia Farma Kota Palangka Raya, Senin, 20 Juni 2022.
"Dengan menggunakan linggis tersebut terdakwa Akbar merusak kunci tengah pintu lipat besi Apotik Kimia Farma tersebut, sedangkan terdakwa Suratman dan terdakwa Fahruly tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitarnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan dakwaannya.
Perkara bermula pada 16 Desember 2021, usai melakukan pencurian di kantor Notaris Jalan Piere Tendean, para terdakwa menggunakan sepeda motor. Mereka berhenti di depan apotik kimia Farma.
Melihat keadaan sepi, akbar langsung turun dari motor dan mematikan saklar listrik Apotik Kimia Farma. Setelah merusak pintu lipat besi, Akbar masuk diikuti oleh Mulyadi.
Mulyadi mengambil 1 unit kamera CCTV, 1 unit DVR CCTC dan mengambil uang di dalam brankas yang saat itu tidak dikunci. Sedangkan Akbar mencongkel laci tempat penyimpanan uang dengan menggunakan obeng mengambil semua uang yang ada dalam laci.
--page
Pada 19 Desember 2021, para terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pahandut. Selanjutnya, dia beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Pahandut untuk proses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Apotik Kimia Farma menderita kerugian sebesar Rp 9.850.000. Jaksa menjerat para terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP. (APRIANDO/B-7)









