PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jhosua terdakwa tindak pidana pencurian sebuah rumah kosong di jalan Tjilik Riwut Km.13,5 Kelurahan Petuk Katimpun, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sumaryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

"Menuntut, terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 20 Juni 2022

Dalam Dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2022, saat Joshua melintas di rumah korban jalan Tjilik Riwut Km.13,5 Kelurahan Petuk Katimpun kota Palangka Raya.

Jhosua kemudian memarkirkan motornya di rumah kosong yang berseberangan dengan rumah korban. Terdakwa menyeberangi pengaringan yang ada disamping rumah korban dan melihat pintu rumah dikunci dengan gembok ia kemu kembali ke Sepeda motornya untuk mengambil mata bor.

--page

Setelah berhasil merusak kunci Jhosua kemudian masuk dan mengambil Sebuah Senapan Angin, sebuah rol selang, sebuah Arco dan sebuah Gunting besi semuanya johsua letakkan di belakang rumah kosong yang berseberangan dengan rumah korban. Karena melihat ada warga yang melintas, takut aksinya diketahui Jhosua langsung pergi.

Keesokan harinya, ia kembali ke rumah kosong tersebut untuk mengambil barang-barang hasil curian. Saat mengangkut barang-barang tersebut datang warga yang langsung mengamankan Jhosua dan dibawa oleh kepolisian.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tujuan mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, kemudian uangnya dipergunakan untuk pulang ke Jawa. Akibat dari perbuatan Jhosua korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.950.000. (APRIANDO/B-5)