BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Muhammad Yusuf Terdakwa tindak pidana pencurian tabung Gas Elpiji 3 Kilo Gram.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 22 Juni 2022
Atas putusan tersebut Terdakwa Muhammad Yusuf menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dalam Dakwaan Jaksa diketahui pada 20 Februari 2022 Muhammad Yusuf berjalan keluar dan saat kencing di pinggir rumah korban ia melihat jendela rumah dalam keadaan sedikit terbuka.
Kemudian Yusuf memanjat melalui kayu di samping rumah, ia kemudian mencari barang berharga. Kemudian mengambil dan membawa 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 Kg yang ada di dapur rumah korban.
--page
Terdakwa menjual 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 300 Ribu dan uangnya habis Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Akibat dari perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 600 Ribu.
Muhammad Yusuf juga sudah divonis pada perkara berbeda yakni pencurian sebuah mesin Alkon dan dihukum 1 tahun penjara. (APRIANDO/B-5)









