BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa tiga fokus kebijakan OJK memang dibuat demi merespon dampak pandemi Covid-19.
"Fokus kebijakan yang pertama yakni relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal," kata Otto pada Senin, 27 Juni 2022.
Fokus kebijakan yang kedua, lanjut Otto, yakni kepada pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal serta sistem keuangan.
"Fokus ketiga yakni kebijakan mengenai kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan," tutur Otto lagi.
Kebijakan OJK dalam menjaga stabilitas pasar modal dan mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional menurutnya dibuktikan dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan OJK dalam merespon dampak Covid-19.
--page
"Selain itu juga diterbitkannya kebijakan dalam mendukung pengembangan UMKM melalui Securities Crowdfunding," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)









