BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian di apotek Kimia Farma.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata Yayu Dewiati saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 27 Juni 2022.
Perkara bermula pada 16 Desember 2021. Seusai melakukan pencurian di kantor Notaris Jalan Piere Tendean, para terdakwa menggunakan motor lalu berhenti di depan apotek Kimia Farma.
Melihat keadaan sepi, Akbar langsung turun dari motor dan mematikan saklar listik apotek tersebut. Setelah membobol atau merusak pintu lipat besi, Akbar masuk diikuti oleh Mulyadi.
Mulyadi mengambil 1 unit kamera CCTV, 1 unit DVR CCTC dan mengambil uang di dalam brangkas yang saat itu tidak dikunci. Sedangkan Akbar, mencongkel laci tempat penyimpanan uang dan mengambil semua uang yang ada dalam laci tersebut.
--page
Pada 19 Desember 2021, para terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Pahandut. Atas perbuatan mereka, pihak apotek menderita kerugian sebesar Rp 9.850.000.
Diketahui, para terdakwa sudah divonis selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian di kantor Notaris dan Alfamart. (APRIANDO/B-7)









