SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pencuri rokok di toko sembako Zahra yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Telawang. 

Tertangkapnya pencuri tersebut karena tidak sempat keluar dari toko setelah ada warga yang mengetahui, hingga melaporkannya ke sang pemilik dan aparat kepolisian. 

"Pencuri tersebut sempat bersembunyi di bawah ranjang yang berada di toko tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Rabu, 29 Juni 2022. 

Pelaku pencurian tersebut berinisial RH (43). Dia masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok. Namun, aksinya diketahui oleh tetangga pemilik toko tersebut. 

Tetangga tersebut kemudian memberitahukan kepada korban. Selanjutnya, dilaporkan ke aparat kepolisian. Jajaran polsek yang menerima informasi, langsung datang ke lokasi dan meringkus pelaku yang saat itu bersembunyi di bawah ranjang. 

--page

"Pelaku sudah kami bawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih dalam," terang Rakhmat. 

Sementara itu, barang bukti yang sempat dicuri oleh pelaku yakni 36 bungkus rokok, motor yang dikendarai dan sejumlah barang peralatan milik pelaku lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)