BORNEONEWS, Palangka Raya - Jakaria Ansani terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang diketahui sebagai Jukir ini diadili setelah ditangkap lantaran mengambil telepon genggam yang tertinggal di dasboard motor.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum.
Rabu, 29 Juni 2022, dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 22 April 2022. Jakaria berangkat dari rumahnya di Jalan Darmosugondo ke tempat kerja. Pada pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali ke tempat kerja. Sesampainya, ia menyusun dan merapikan sepeda motor yang diparkir pemiliknya di tempat tersebut. Pada saat itu, ia melihat ada sebuah handphone yang tertingal di dashboard motor.
Handphone tersebut kemudian diambil dan disimpan dalam tas. Tidak beberapa lama kemudian, seorang laki-laki dan perempuan datang mengambil sepeda motor membayar uang parkir berikut langsung pergi.
Namun sekitar 20 menit kemudian, mereka kembali datang dan bertanya kepada terdakwa apakah ada melihat handphone miliknya yang ada di dashboard saat di parkir. Kemudian, dijawab Jakaria tidak ada.
--page
Saat pulang kerja, Jakaria membuang kartu perdana dari HP tersebut dan kemudian memasukan kartu perdana miliknya, lalu digunakan seperti milik terdakwa sendiri.
Keesokan harinya, 23 April 2022 saat sedang melakukan aktivitas parkir, datang beberapa anggota dari kepolisian menanyakan tentang HP yang hilang. Akhirnya, terdakwa jujur dan mengakui semuanya bahwa terdakwa yang telah mengambil HP tersebut.
Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pahandut untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000. (APRIANDO/B-7)









