PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada Jhosua, terdakwa tindak pidana pencurian sebuah rumah kosong diJjalan Tjilik Riwut Km 13,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya.

"Menyatakan terdakwa Joshua Tri Ananda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 5 Juli 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, Jhosua didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Dalam dakwaan menyebutkan, Jhosua pada 26 Maret 2022, saat melintas di rumah korban Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, memarkirkan motornya di rumah kosong yang berseberangan dengan rumah korban.

Terdakwa menyeberangi pengaringan yang ada di samping rumah korban dan melihat pintu rumah dikunci dengan gembok. Ia lalu kembali ke sepeda motornya untuk mengambil mata bor.

--page

Setelah berhasil merusak kunci, Jhosua kemudian masuk dan mengambil sebuah senapan angin, rol selang, arco dan sebuah gunting besi. Semuanya, lalu diletakkan di belakang rumah kosong yang berseberangan dengan rumah korban. Itu karena ia melihat ada warga yang melintas. Takut aksinya diketahui, Jhosua langsung pergi.

Keesokan harinya, ia kembali ke rumah kosong tersebut untuk mengambil barang-barang hasil curian. Saat mengangkut barang-barang tersebut, datang warga dan langsung mengamankan Jhosua yang kemudian dibawa oleh kepolisian.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tujuan mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual. Kemudian, uang dipergunakan terdakwa untuk keperluannya. Akibat dari perbuatannya, korban mengalami kerugian  kurang lebih senilai  Rp 3.950.000. (APRIANDO/B-7)