PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada terdakwa Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy dalam perkara tindak pidana pencurian Apotek Kimia Farma.

"Menyatakan para  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Majelis Hakim yang diketuai Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 5 Juli 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut para komplotan pembobol apotek itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui para terdakwa sudah divonis selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian di kantor Notaris dan Alfamart

Sebelumnya, keempat komplotan pencuri asal Sulawesi didakwa melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5  KUHP. Pada 16 Desember 2021, usai melakukan pencurian di kantor Notaris Jalan Piere Tendean, para terdakwa menggunakan sepeda motor, berhenti di depan Apotek Kimia Farma.

--page

Melihat keadaan sepi, Akbar turun dari sepeda motor dan langsung mematikan saklar listik apotek. Setelah merusak pintu lipat besi, Akbar masuk diikuti oleh Mulyadi.

Mulyadi mengambil 1 unit kamera CCTV, 1 unit DVR CCTC dan mengambil uang ada di dalam brangkas yang saat itu tidak dikunci. Sedangkan Akbar mencongkel laci tempat penyimpanan uang, lalu mengambil semua uang yang ada dalam laci tersebut.

Pada 19 Desember 2021, para terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Pahandut. Atas perbuatan, pihak apotek menderita kerugian sekitar Rp 9.850.000. (APRIANDO/B-7)