PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Iman Wijaya melalui Dr. Erianto N mengingatkan agar mengelola bantuan siswa kurang mampu sesuai dengan pedoman.

Pesan ini disampaikannya saat Peningkatan Kapasitas Operator Dan Singkronisasi Data Program Indonesia Pintar Madrasah Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan Senin 4 Juli 2022 bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya.

"Mari sama sama gunakan nurani dalam mengelola bantuan siswa kurang mampu tersebut dengan melaksanakan sesuai pedoman yang telah diberikan, kita sebagai pihak terkait terutama yang ikut menentukan siapa penerima bantuan di tingkat madrasah tentu punya beban moril karena ini adalah amanah yang bukan saja karena ikut aturan tapi selaku orang beriman merupakan perbuatan yang akan kita pertanggungjawabkan kepada Yang Maha Kuasa," Kata Erianto sebagaimana dikutip dalam rilis yang diterima, Selasa, 5 Juli 2022

Erianto mengingatkan agar bantuan bagi siswa kurang mampu bisa diterima langsung dengan harapan agar membantu dalam kelanjutan pendidikan untuk masa depan mereka.

Madrasah sebagai lembaga pendidikan agama punya kewajiban moral menjaga citra pendidikan yang benar benar sesuai ajaran agama.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan akibat hukum yang terjadi bila ada penyimpangan dana dalam bentuk korupsi berupa penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok, terjadi suap menyuap, gratifikasi bahkan pemerasan antara pihak pengelola dengan penerima dana, pemalsuan atau mark up dokumen dan tindakan tidak terpuji lainnya. (APRIANDO/B-11)