PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Supriadi terdakwa tindak pidana pencurian pada sebuah perumahan di wilayah kota Palangka Raya dituntut 10 bulan penjara 

Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dituntut pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha, Jumat, 8 Juli 2022

Dalam dakwaan jaksa Supriadi, Srbanni dan Rahman (berkas terpisah) ditangkap seusai melakukan pencurian pada 16 Maret 2022 di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Keduanya meminta diantar ke Supriadi untuk menunjukkan lokasi sepi menggunakan dua buah motor Arbani diantar oleh saksi Zikri dan Rahman diantar oleh Supriadi.

Kedua terdakwa diantar ke Jalan Mahir Mahar. Keduanya berjalan kaki dan berkeliling dan menemukan target. Rahman menunggu di depan rumah korban sembari mengawasi.

--page

Sedangkan Arbani mencongkel jendela depan dengan menggunakan sebuah Linggis lalu terdakwa Arbani masuk ke dalam melalui jendela depan dan mengambil dua buah handphone.

Tidak berhenti disitu Arbani juga mengambil sebuah tas berisi uang Rp 100 ribu pada sebuah rumah yang bersebelahan dengan tempat korbannya. Setelah selesai Rahman menghubungi Zikri dan Supriadi untuk menjemput di tempat semula mengantar. (APRIANDO/B-11)