NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tiga orang berinisial GS (48), HP (36) dan AR (39) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Ketiganya diduga telah menipu korban HK (27) dengan modus jual beli lahan perkebunan sawit.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp330 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta saat dikonfirmasi, Jumat 15 Juli 2022.

Dugaan kasus penipuan itu berawal saat salah satu pelaku menawarkan kebun sawit siap panen kepada korban yang berlokasi di Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik.

"Setelah proses jual beli selesai, korban bermaksud memanen buah sawit di lahan tersebut, namun dicegah salah satu warga yang mengaku pemilik lahan," terangnya.

Karena curiga, korban langsung melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik. Alhasil, surat tersebut bodong (tidak terdaftar).

"Menyadari korban telah ditipu, HK lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau," ujar Wayan.

Berdasarkan laporan korban (LP/B/104/VII/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng), polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, ketiga warga Kecamatan Bulik tersebut berhasil diringkus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kasat.

--page

Saat ini selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar SPPBT bodong dan dua lembar kuitansi jual beli antara korban dan tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)