BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Ampera AY Mebas menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu, 20 Juli 2022.
Bupati menyampaikan harapan agar para terpidana dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjalankan hukumannya dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan saat bebas nanti.
Ampera juga atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Barito Timur mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan jajaran Polres Barito mengungkap peredaran gelap narkoba di daerah setempat.
"Kita bayangkan kalau tidak ada polisi seperti apa. Karena itu kita berharap polisi terus melakukan penindakan atas peredaran gelap narkoba maupun tindak pidana lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban di Barito Timur," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut Kejari Barito Timur memusnahkan 107 barang bukti yang terdiri dari 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, senjata tajam berupa parang, badik dan pisau 9 buah, handphone 5 buah, timbangan digital 1 buah serta baju dan barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 32 perkara dari Desember 2021 hingga Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
--page
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yakni Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu, Danramil 1012-04 Tamiang Layang Kapten Inf M Kasand serta Kasatresnarkoba AKP Sanip. (BOLE MALO/B-11)









