KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MA (26) warga Desa Palangkai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Pelaku membobol sebuah toko dan menggasak uang Rp40 juta di dalam toko di Desa Palangkai RT 01, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas pada 23 Juli 2022.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mencari pelaku curat tersebut.

Hingga akhirnya, personel Resmob Polres Kapuas back up Polsek Pulau Petak mengamankan pelaku di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu, 30 Juli 2022, sekira pukul 22.30 WIB.

"Iya, tadi malam pelaku telah diamankan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2022.

--page

Kasat membeberkan modus operandi pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu toko, dan mengambil uang yang di taruh di dalam kotak di etalase.

"Dari pelaku, barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone, dan uang tunai Rp 1.550.000," bebernya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 23 Juli 2022 saat pelapor membuka toko bangunan dan pada waktu berada di dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan pintu dalam keadaan rusak.

"Kemudian pelapor melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp 40.000.000 sudah tidak ada lagi di dalam kotak tersebut hilang diambil orang lain," jelasnya.

Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp 40.000.000, dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)