JUDUL tulisan ini terasa belum lengkap. Mestinya, ‘Mereka yang Terluka danMerana.’ Bahkan, lebih tepat, ‘Mereka yang Dibantai.’
Kiranya itulah kalimat yang tepat untukmenggambarkan lebih dari 70 orangutan yang kini dievakuasi oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS). Institusi itu secara berangsur-angsur berhasil memindahkan koloni orangutan yang semula ada di kawasan Sungai Mangkutub ke wilayah Ganatung, Kabupaten Kapuas.
Orangutan adalah ‘sesama’ kita sebagai mahluk Tuhan yang kini sudah tergolong semakin langka. Dan yang pasti, karena keberadaannya semakin menyusut, terutama karena ulah dan kekejaman manusia, maka mereka, orangutan itu, dilindungi oleh Undang-Undang.
Lebih dari 70 person orangutan itu dipindahkan karena habitatnya hancur. Hancur oleh kebakaran hutan. Hancur oleh karena penebangan dan berbagai perusakan lainnya. Sungguh, mereka kita dapati banyak yang menderita luka-luka.
Ada yang jarinya putus akibat terkena jerat, ada juga yang tulang hidung dan tulang rusuk patah karena dipukul atau jatuh. Dan banyak yang menderita luka tembak. Bahkan, saat mau dipindahkan itu, ada orangutan yang kedapatan terluka, dan lukanya masih basah oleh darah karena ditembak.
Sebelumnya, di berbagai tempat yang berbeda, kita dapati tengkorak. Ada pula bangkai orangutan yang masih lengkap organ-organnya.
Kenyataan ini menunjukkan, pembantaian orangutan berlangsung cukup massif. Mereka terbantai secara massal melalui kebakaran hutan, ada yang dibantai secara gerilya oleh orang-orang dan perusahaan yang tak bertanggungjawab.
Apa yang kita lihat kali ini di sepanjang Sungai Mangkutub, hanyalah secuil fakta dari fakta-fakta lain yang lebih massif yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Apa yang kita ketahui adanya kuburan orangutan di Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat termasuk Seruyan terutama di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting sudah menjadi bukti paling mengerikan adanya kegiatan pembantaian orangutan.
Produk hukum tentang perlindungan orangutan, tampaknya mandeg sebagai teks di atas kertas. Hukum tersebut tidak mampu menggerakkan nurani para penyelenggara hukum, para penegak hukum. Orangutan banyak yang dibantai dan mati. Ini merupakan bukti, bahwa hukum kita juga dalam kondisi tidur panjang atau lebih tepatnya: mati!








