PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gatot Hatta terdakwa pencurian spare part sebuah truk di Gudang CV Dua Putra Pratama mandiri Jalan G. Oboa terancam hukuman 15 bulan penjara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman, Rabu, 3 Agustus 2022

Atas tuntutan tersebut Gatot Hatta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan jaksa, Gatot melakukan perbuatannya pada Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Gatot baru saja tiba dari daerah Gunung Mas, menuju ke gudang CV. Dua Putra Pratama Mandiri guna mengisi minyak, saat Terdakwa sampai di gudang ternyata situasinya sepi.

Gatot langsung mengambil 1 Set Bearing dan 1 HUB Roda lalu pergi menjual alat tersebut ke pengepul barang bekas. 1 Set Bearing tersebut dihargai Rp. 200.000, dan untuk 1 (satu) HUB Roda Terdakwa bawa ke rumah.

--page

Perbuatannya diketahui setelah saksi melihat rekaman CCTV di Gudang hingga akhirnya dilaporkan dan ditangkap oleh kepolisian. (APRIANDO/B-6)