NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Anggota Polres Lamandau mengamankan pelaku penyelundupan narkoba antarnegara. ada 3 pemuda berinisial, RS (33), RT (26) dan JY (38) yang dibekuk polisi. Sedikitnya 2 Kg sabu dan 943 butir ekstasi gagal beredar.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota Satlantas tengah melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Lintas trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Saat ditanya surat-surat kelengkapan kendaraan, gelagat tersangka mencurigakan,” ucap Kapolres di Nanga Bulik, Rabu 10 Agustus 2022.

Apalagi salah satu anggota Satlantas Polres Lamandau menemukan alat hisap narkoba jenis sabu (bong) di mobil yang ditumpangi tersangka RS dan RT.

“Dari temuan awal tersebut Anggota Satlantas menyerahkan RS dan RT ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2 kg dan 943 butir pil ekstasi yang disebunyikan di Box Speaker mobil.

RS dan RT hanya berperan sebagai kurir. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar pemesan dan penyedia barang haram tersebut.

“Kami Control Delevery atau Tracking bersama Ditresnakoba Polda Kalteng dan berhasil menangkap tersangka JY di Sampit, Kotim,” bebernya.

--page

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti narkoba beserta mobil, motor, handphone dan sejumlah barang milik tersangka diamankan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Dari pengakuan tersangka, RS dan RT mengambil narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu dipesan oleh JY dari salah satu rekannya yang ada di Malaysia.

RS dan RT yang kesehariannya bekerja sebagai supir travel itu dijanjikan bayaran Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Mereka bertugas mengambil barang di lokasi yang ditentutakn oleh penyedia barang untuk diantarkan kepada JY di Sampit.

“Mereka adalah jaringan internasional. Mereka menggunakan nomor atau sim card sekali pakai untuk menghilangkan jejak, sehingga kami kesulitan mengungkap siapa penyedia barang tersebut,” imbuh Bronto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (HENDI NURFALAH/B-6)