APARAT Polres Barito­ Selatan berhasil me­nangkap pegawai negeri sipil (PNS) dinas kesehatan, Sugeng Su­gianto.


Dia diduga sebagai kurir dan pengguna sabu. Sugeng di­tangkap di baraknya Jalan Ke­lurahan, Gang Takam, Bun­tok, Sabtu (16/1/2016) pukul 15.00 WIB.


Dia langsung ditetapkan se­bagai tersangka atas kepemi­likan 9 paket dengan berat 2,7 gram sabu.


Kasat Narkoba Barsel, IPTU Pen­di Simanjuntak mengata­kan, saat digrebek, tersangka se­dang ada di dalam barak­ny­a. Polisi menemukan sabu yang disimpan di baraknya.


“Sabu itu dibungkus dalam plastik klip warna bening di­gulung lalu diplaster,” kata Pen­di.


Dia menjelaskan, saat polisi menggrebek Sugeng, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun dengan sigap anggota berhasil meng­ga­galkannya.


Penangkapan Sugeng berda­sarkan informasi warga yang curiga atas gerak gerik ter­sang­ka. Dari informasi itu po­lisi langsung bergerak ke lo­kasi.


“Saat ini tersangka bersama­ 2,7 gram sabu, 1 unit telepon dan uang Rp300 ribu telah di­amankan,” bebernya.


Polisi menjerat Sugeng de­ngan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkotika dengan hu­kuman maksimal 12 tahun pen­jara.


Sementara itu Kepala Dinas Ke­sehatan Barsel, Daryomo Su­kiastono tidak menyangka ji­ka anakbuahnya itu ternya­ta­ hobi mengonsumsi sabu.


Daryomo sangat menyaya­ng­kan perbuatan Sugeng. Un­tuk itu dia mengingatkan ke­pada pegawai dinas kese­hat­an agar jangan berani men­coba menggunakan atau men­jual sabu, karena selain me­rusak kesehatan juga sang­at merugikan ekonomi ke­luarga.


“Saya sering mengingatkan anak buah saat apel untuk ti­dak menggunakan narkoba­, selingkuh dan berjudi,” ucapnya.


Dalam waktu dekat ini dia akan mengadakan tes urine ke­pada PNS dinas kesehatan. (B-6)