APARAT Polres Barito Selatan berhasil menangkap pegawai negeri sipil (PNS) dinas kesehatan, Sugeng Sugianto.
Dia diduga sebagai kurir dan pengguna sabu. Sugeng ditangkap di baraknya Jalan Kelurahan, Gang Takam, Buntok, Sabtu (16/1/2016) pukul 15.00 WIB.
Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 paket dengan berat 2,7 gram sabu.
Kasat Narkoba Barsel, IPTU Pendi Simanjuntak mengatakan, saat digrebek, tersangka sedang ada di dalam baraknya. Polisi menemukan sabu yang disimpan di baraknya.
“Sabu itu dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung lalu diplaster,” kata Pendi.
Dia menjelaskan, saat polisi menggrebek Sugeng, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun dengan sigap anggota berhasil menggagalkannya.
Penangkapan Sugeng berdasarkan informasi warga yang curiga atas gerak gerik tersangka. Dari informasi itu polisi langsung bergerak ke lokasi.
“Saat ini tersangka bersama 2,7 gram sabu, 1 unit telepon dan uang Rp300 ribu telah diamankan,” bebernya.
Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Barsel, Daryomo Sukiastono tidak menyangka jika anakbuahnya itu ternyata hobi mengonsumsi sabu.
Daryomo sangat menyayangkan perbuatan Sugeng. Untuk itu dia mengingatkan kepada pegawai dinas kesehatan agar jangan berani mencoba menggunakan atau menjual sabu, karena selain merusak kesehatan juga sangat merugikan ekonomi keluarga.
“Saya sering mengingatkan anak buah saat apel untuk tidak menggunakan narkoba, selingkuh dan berjudi,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini dia akan mengadakan tes urine kepada PNS dinas kesehatan. (B-6)





