BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur meringkus seorang oknum TNI tengah berpesta narkoba bersama 16 orang lainnya.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Komisaris Besar Polisi Richard Marolop Nainggolan, di Samarinda, Selasa (19/1) menyatakan, selain seorang oknum TNI, pada operasi gabungan yang dilaksanakan Senin (18/1) sekitar pukul 16. 00 Wita dengan melibatkan kepolisian dan Sub Detasemen Polisi Militer Samarida itu, juga mengamankan seorang pelajar kelas tiga SMP.
“Kami berhasil mengamankan 17 orang yang diduga tengah berpesta narkoba saat menggerebek tiga lokasi di Jalan Kakap RT 07, Kelurahan Sungai Dama, Senin (18/1) sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Richard M Nainggolan.
Dari 17 orang yang diamankan tersebut, salah satu diantaranya oknum TNI serta seorang lagi wanita yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas tiga SMP di Samarinda.
Dua di antara 17 orang yang diamankan tersebut lanjut Richard M Nainggolan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara oknum TNI yang tertangkap, BNN menyerahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer Samarinda, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, DD (32) yang berprofesi sebagai sopir travel dan berperan sebagai pembeli narkoba dan BR (20), sebagai penjual narkoba,” ujarnya.
Sementara, 14 orang lainnya termasuk pelajar SMP itu masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan dan peran mereka.
“Tetapi yang jelas, semuanya positif mengkonsumsi narkoba, termasuk anak di bawah umur tersebut,” kata Richard M Nainggolan.
Selain mengamankan 17 orang tersebut, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa 76 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp700 ribu.(ANT/B-11)








