PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan menemukan barang bukti kasus itu, berupa paket sabu-sabu dari tangan tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka itu berinisial BO (26), warga Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Anggrek Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Selasa sore, 16 Agustus 2022," kata Asep via WhatsApp, Rabu siang, 17 Agustus 2022.

Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh polisi, antara lain sabu-sabu seberat 5,04 gram dan satu buah handphone merek Samsung.

Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti diduga sabu ke Mapolresta Palangka Raya.

"Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)