SEORANG ibu rumah tangga, bernama Manyang U Mutar (55 tahun) diringkus polisi. Warga Jalan Banteng XXVII, Kota Palangka Raya ini kedapatan bertransaksi narkoba di di Jalan Simpei Karuhei II Palangka Raya, Senin (18/1/2016).
Saat digeledah, anggota menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,28 gram. Keesokan harinya sekitar pukul 17.00 WIB, anggota menggeledah kediamannya. Di rumahnya itu kemudian polisi menemukan 77 paket sabu dengan berat kotor 44,10 gram di sekitar pekarangan rumah ibu beranak dua itu.
“Selain dia, suami dan anaknya juga terlibat. Tapi masih dalam pengembangan. Waktu penggeledahan, suami dan anak tidak ada di rumah,” tutur Kombes Pol Akhmad Shaury, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Manyang menyebut, barang haram itu ia peroleh dari pria berinisial Bo, warga Banjarmasin. Transaksinya dengan bertemu langsung dengan Bo di Kalampangan. Terakhir terjadi pada November 2015 dengan jumlah 5 kantung seharga Rp30 juta. Ia mengaku dari jumlah tersebut bisa meraup keuntungan sebesar Rp5 juta. (BY/B-10)





