PEGAWAI honorer Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba. Kali ini menimpa petugas kebersihan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Arik Catur Nugroho (39 tahun).
Ia diam-diam menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi alias inex. Warga Jalan Rajawali, Palangka Raya, ini bahkan menjadikan ruang laboratorium Distamben Kalteng di Jalan Tjilik Riwut KM 3, Palangka Raya, seperti “kios” narkoba.
Di sana Arik menyimpan barang haram itu dalam laci mejanya. ‘’Barang bukti sabu kita temukan di laci meja ruang laboratorium dan disimpan dalam sebuah kotak kayu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Akhmad Shaury, didampingi Kasubdit II AKBP Ruslan dan Kasubdit I AKBP Nandang, di Palangka Raya, Rabu (20/1/2016).
Residivis narkoba
Arik dibekuk pada Senin (18/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB di tempat kerja atau “Kios narkoba”-nya. Dari kotak kayu itu polisi menyita 12 paket sabu, tiga amplop berisi 33 paket sabu, dan satu amplop berisi 10 paket.
“Total berat barang bukti sekitar 21 gram sabu,” ungkap Akhmad Shaury. Ditemukan pula 11 butir ekstasi uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ruang laboratorium itu, menurut Akhmad, biasanya digunakan pegawai untuk melakukan tes kadar keasaman air. Di ruang itu pula, Arik memiliki meja kerja sendiri. ia menyalahgunaknnya untuk menyimpan narkoba dan sudah setahun menjalankan bisnis gelap tersebut.
Arik sebenarnya punya catatan hitam. Ia ternyata seorang residivis narkoba. Pada 2007, tersangkut kasus serupa dan sudah berstatus tenaga honorer Distamben Kalteng.
Setelah tujuh bulan menjalani masa tahanan, Arik diterima kembali bekerja di tempat yang sama. Namun, setelah beberapa tahun tidak menyentuh narkoba, pada 2015 ia kembali tergoda. (B-1)
Kiriman dari Banjarmasin
ARIK Catur Nugroho mendapat sabu dari seorang “misterius” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Modus transaksinya melalui handphone. Setiap kali transaksi, ia menerima 160 peket sabu dan 20 butir inex.
Transaksi terakhir berlangsung pada awal Desember 2015. Kiriman paket narkoba diletakkan orang tak dikenalnya di halaman kantor Distamben Kalteng.
“Kita masih dalami kemana saja dia mengedarkan sabu itu,” kata Dirserse narkoba Polda Kalteng, Kombes Akhmad Shaury. Arik sendiri mengaku tidak menjual narkoba ke kalangan pegawai Pemprov Kalteng, melainkan ke masyarakat umum.
Pada Desember 2015, polisi juga meringkus dua pegawai honorer yang bertugas jaga di rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng. Mereka adalah Ferry Dasima (31) dan Ade Saputra(29).
Keduanya juga pengedar sabu yang bersumber dari Banjarmasin. Sebagian pelanggannya adalah pegawai Pemprov Kalteng. Namun, belum diketahui keterkaitan sindikat antara Arik, Ferry, dan Ade Saputra. (B-1)





