KEPALA Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan enggan berkomentar terkait tangkapan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kalteng terhadap pegawai hononer petugas kebersihan Distamben Kalteng, Arik Catur Nugroho (39 tahun).
Hal ini disampaikan salah seorang petugas sekuriti, Tri ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi di kantornya, Jalan Tjilik Riwut km 3 Palangka Raya, Kamis (21/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tadi kata beliau kalau ada yang datang (wartawan) katanya minta tunda dulu. Beliau ada kesibukan. Mana anak beliau juga sedang sakit,” kata Tri.
Namun demikian, dia menyebut jika atasannya itu telah mendapat surat panggilan dari Polda Kalteng. “Beliau ada surat panggilan dari Polda Kalteng. Tapi tidak tahu terkait apa (panggilan itu),” tuturnya.
Arik dibekuk di tempat dia bekerja yakni ruang Laboratorium Distamben pada Senin (18/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil tangkapan itu lalu disampaikan ke awak media pada, Rabu (20/1/2016).
Dalam penggeledahannya, polisi menemukanbarang bukti berupa 12 paket sabu di dalam kotak, tiga amplop terdiri dari dua amplop berwarna putih berisi 33 paket sabu dan satu amplop sisanya berisi 10 paket. Selain itu ditemukan pula 11 butir exstasi.
Tidak hanya itu, anggota juga menemukan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2 juta. 21 gram. (BY/B-10)





