BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua lokasi di Kota Palangka Raya akhirnya berhasil ditangkap Polisi di Kabupaten Kapuas pada Senin malam, 29 Agustus 2022.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku berinisial IM (33) itu merupakan warga Kabupaten Kapuas.
"Pelaku beraksi di dua lokasi antara lain di Jalan G. Obos berupa motor Sonic dan Genio. Sementara di Jalan Bikotin berupa satu unit motor Beat serta handphone," kata Ronny saat ditemui, Senin malam.
Dari keterangan pelaku kata Ronny, ia melancarkan aksi kejahatannya di Kota Palangka Raya tidak sendiri melainkan bersama rekannya yang kini sedang menjalani hukuman di Polres Kapuas tersandung kasus penganiayaan.
Modusnya lanjut Ronny, pelaku beraksi dengan cara membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya alias rumah kosong dan juga menyasar di barak.
--page
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan satu buah handphone.
"Terhadap pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Ronny. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









