WARGA Jalan Sudirman SH RT 3 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Malik (22), tidak berkutik saat polisi menggeledah rumahnya, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 4,71 gram sabu.  


Tidak hanya itu, polisi juga menemukan kotak ponsel yang berisi sebuah timbangan elektronik, beberapa lembar plastik klip kosong, sebuah isolasi dan sebuah bong yang terbuat dari botol air mineral.

“Di dalam kotak tersebut juga ditemukan kristal putih diduga sabu seberat 4,71 gram. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kobar sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Polisi Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Kariatmono, Jumat (22/1/2016).


Iptu Kariatmono menjelaskan, penggerebekan rumah Malik merupakan tindak lanjut dari laporan warga di sekitar rumah tersangka. Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setelah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan memang menyimpan dan memiliki narkoba di rumahnya, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kariatmono.


Akibat aktivitas illegalnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(YD/B-2)