PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara kepada Syamsudin terdakwa perkara narkoba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman ," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 5 September 2022

Atas putusan tersebut, Samsyudin menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. 

Dalam dakwaan jaksa, Syamsudin ditangkap kepolisian pada 22 Mei 2022 bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Rejeki Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Syamsudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet dengan berat bersih 0,83 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Syarinah yang kini masih dalam daftar pencarian orang. (APRIANDO/B-7)