SEORANG ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu berhasil ditangkap bersama seorang narapidana yang berhasil kabur dari Rutan Narkoba Katingan beberapa waktu lalu.


IRT tersebut adalah Neneng Haryani alias Neneng warga Gang Ali, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Sedangkan laki-laki yang merupakan napi yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Narkoba Katingan adalah Surya Alamsyah.


“Kedua langsung kami tahan di Mapolres Kotim, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Minggu (24/1/2015).


Keduanya ditangkap pada Jumat (22/1/2016) lalu, di sebuah kamar barakan di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,08 gram, dan 1 buah HP merk Nokia.  


Tertangkapnya kedua orang tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mereka berdua. Polisi yang mendapatkan info tersebut langsung melakukan pemantauan dan akhirnya disergap.


Aparat dari Sat Reskoba langsung melakukan penggeledahan di kamar barak tersebut. Mereka mendapati keduanya saat pesta sabu dengan barang bukti sabu dan telepon genggam.


“Saat kami dalami ternyata yang laki-laki adalah napi dari rutan narkoba Katingan yang kabur. Vonis dari tersangka tersebut adalah 6 tahun hukuman penjara,” ungkap Wahyu.
(MH/B-7)