FAUZAN Chu alias Afuk Gundul (35 tahun), pedagang sembako di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi akibat menjual sabu pada Minggu (24/1/2016).
“Tersangka kami tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dan kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Senin (25/1/2016).Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi. Aparat juga melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengetahui dari mana barang haram didapat tersangka. Sehingga satreskoba bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi.
Sedangkan tertangkapnya Afuk Gundul bermula ketika warga di Jalan Perkutut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan kepada polisi bahwa melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Sampit. Setelah diselidiki dan ternyata benar, aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah Afuk.
Namun saat polisi datang ketempat itu, tersangka langsung membuang sesuatu yang dibungkus pelastik hitam ke bawah sofa, di mana dirinya duduk.
Polisi yang curiga langsung mengambil barang yang dibuang tersangka. Pada saat diperiksa, ternyata plastik hitam itu berisi satu paket sabu. Setelah itu, mereka kembali memeriksa seluk beluk rumah itu, namun tak juga menemukan barang bukti apapun. Sehingga mereka langsung membawa tersangka ke kantor polisi.
“Kami juga melakukan pengembangan atas kasus ini, sehingga bisa kembali menangkap bandar yang menyuplai barang haram tersebut di daerah ini,” ucap Wahyu. (MH/B-7)





