BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Joni terdakwa perkara Narkotika jenis sabu selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak melawan hukum menjual, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama, 8 tahun denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Cuncun Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah barak yang bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada 24 Maret 2022
Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 96,75 gram, 2 butir ekstasi, timbangan digital, bundel plastik klip, Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000.
--page
Berdasarkan pengakuannya Cuncun menjualkan sabu milik orang lain yang tidak diketahui indentitas. Terdakwa telah 3 kali mendapatkan shabu dari orang yang tidak diketahui terdakwa identitasnya yaitu yang pertama pada bulan Agustus tahun 2021 sebanyak 1 paket dengan berat ± 100 gram.
Kedua pada bulan Oktober 2021 sebanyak 2 paket shabu dengan berat ± 200 gram dan yang ketiga pada bulan Januari 2022 sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat ± 300 gram. (APRIANDO/B-5)









