BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang warga Jalan Badak, Kecamatan Jekan Raya, setelah kedapatan melakukan pencurian barang elektronik berupa 8 unit AC.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani mengatakan, pelaku berinisial SD (33), asal Kota Makasar itu beraksi di sebuah gudang milik perusahaan di Jalan Pinguin, Kota Palangka Raya pada Senin pagi, 26 September 2022.
Pelaku masuk melewati jendela gudang yang telah rapuh termakan usia. Sehingga, pelaku dengan leluasanya masuk dan mengambil barang bekas yang berada di dalam gudang tersebut. "Ada 8 unit AC yang diambil pelaku," kata Helmi.
Satu hari sebelum tertangkap, lanjut Helmi, pelaku juga pernah menyatroni gudang tersebut dan hanya mengambil alat bangunan berupa besi.
"Dan pada hari ini, pelaku kembali mendatangi gudang lalu mengambil beberapa unit AC hingga kita amankan," ungkapnya.
--page
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 8 unit AC, gerobak dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku diamankan di Unit Jatanras Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









