Tiga pemuda, masing-masing memiliki nama Sahrianoor alias Ari (21), Ahmad Fadilah (27) dan Hendrik (25) yang sedang berpesta sabu di sebuah rumah di daerah Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur digelandang personel Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur, baru-baru ini.

Bahkan, saking seriusnya menangkap tiga pemuda itu, para personel kepolisian pun mengepung dan menjaga setiap perimeter termasuk sampai ke rawa-rawa.

"Anggota sempat mengepung rumah yang dijadikan pesta sabu-sabu itu hingga ke rawa-rawa agar pelaku tidak bisa melarikan diri," cetus Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Aji Lukman Hidayat di Banjarmasin, Sabtu (30/1/2016).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu lengkap dengan seperangkat alat isap seperti pipet, sedotan dan sendok takar.

"Ketiga orangt itu telah melakukan kesepakatan jahat, karena mereka dalam membeli sabu-sabu saling urunan."

Kapolsekta Aji Lukman menyebut hasil penyidikan sementara, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna penyidikan dan pengembangan kasus.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 joo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." (ANT/B-12)