PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pandih Batu, belum lama ini, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyoroti data yakni ada sebanyak 37 persen penduduk setempat status pernikahannya tidak tercatat.

Oleh karena itu, Taty meminta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi terkait lain untuk bisa saling bekerja sama mengklarifikasi data tersebut dan membantu masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan melengkapi administrasi kependudukan. Terutama status pernikahan.

"Ini sangat sensitif dan apakah benar data tersebut. Kita minta pihak di pemerintahan setempat menelusuri data tersebut, apakah benar demikian. Utamanya yang menjadi perhatian adalah anak-anak, agar ke depan tidak terhambat dalam proses akta kelahiran maupun administrasi kependudukan yang dibutuhkan lainnya," kata Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu.

Bupati Perempuan Pertama Pulang Pisau mengungkapkan, tuntutan masyarakat mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang diistilahkan dengan sebutan isbat nikah semakin tinggi.

“Pasangan suami istri yang ingin perkawinannya tercatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah, memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama (PA),” ucal Taty saat menghadiri sidang isbat nikah di Kecamatan Pandih Batu.

--page

Untuk mengantisipasi hal tersebut pengadilan agama (PA), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan kantor urusan agama (KUA) setempat untuk menyelenggarakan pelayanan luar gedung.

Sementara untuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar melakukan pendataan kembali terkait status pernikahan di wilayah Pulpis.

“Dengan adanya pelayanan luar gedung dan kerja sama seperti itu, tentunya akan memberikan kepastian identitas hukum kepada pasangan suami istri. Sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur,” ungkap Taty.

Ia juga menambahkan, pelayanan luar gedung ini sangat besar manfaatnya. Hal itu akan memudahkan, bagi anak-anak kita, terutama dalam proses administrasi pendidikan.

Selain itu juga, lanjut dia, manfaatnya dapat memangkas biaya, dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat.

“Sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur ke depan,” tambah Taty.

--page

Bupati mengungkapkan, masih banyak rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau yang tidak mempunyai buku/akta nikah lantaran pernikahannya siri dan pernikahan usia anak. Terutama di wilayah pedesaan dan pesisir.

Taty juga menyampaikan, saat ini istilah tidak lagi menggunakan istilah pernikahan usia dini, namun pernikahan usia anak. Dengan adanya isbat pernikahan yang digelar itu pasangan suami istri dapat memiliki dokumen pernikahan secara resmi.

“Karena menurut Kementerian PP PA RI, usia anak adalah, usia dari 1 tahun sampai dengan 18 tahun dan juga menurut UU RI nomor 16 tahun 2019 juga mengatur bahwa usia pernikahan adalah di usia 19 tahun,” tegasnya. (ang)