BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial MF perkara tindak pidana pencurian di warung sembako terancam 12 bulan atau 1 tahun penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan," katanya saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 11 Oktober 2022
Perkara berawal pada 23 Juli 2022, MF mendatangi acara pernikahan keluarga. Ia minum-minuman beralkohol jenis arak sebanyak 3 botol bersama pamannya.
Saat pulang ia melewati sebuah warung sembako di Jalan Bukit Manuah Kota Palangka Raya. Timbul niat untuk melakukan pencurian, ia kemudian memanjat dapur kayu tanpa atap setinggi 4 meter rumah milik korban.
Warung tersebut yang dalam keadaan kosong lalu terdakwa mengambil handphone yang terletak di atas lemari TV serta uang senilai Rp.700.000 dan beberapa bungkus rokok.
--page
Korban mengetahui adanya pencurian setelah curiga melihat adanya sendal jepit dan jendela yang sudah terbuka. Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang kemudian korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)









