BANJARMASIN - Tiga pengedar beda generasi berhasil ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 1 ons sabu-sabu di kawasan Jalan Gerilya Kompleks Mahatama Regent 1, Kamis (28/1/2016) dini hari.

Ketiga pengedar tersebut antara lain S (24) warga Jalan Azela Raya, Serang (Jawa Barat), AZ (50) warga Jalan Nakula XIII Pemurus Dalam, dan IS (38) warga Jalan Padat Karya Blok Mutiara II, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

“Memang benar kami amankan sabu-sabu seberat satu ons dan menangkap tiga pengedarnya,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Rahmat Budi di Banjarmasin, Jumat (30/1/2016).

Ketiga pelaku RS, AZ dan IS beserta barang bukti satu ons sabu-sabu siap edar dibawa ke Polda Kalsel, guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANT/B-12)