TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua warga Tabuk Dalam Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur berinisial MA (27) dan AR (27) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur setelah kedapatan membawa 2 paket sabu dengan berat total 24,73 gram dari Banjarmasin yang diduga akan diedarkan di wilayah Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip menjelaskan mengungkapkan peredaran gelap narkotika itu berdasarkan informasi dari  masyarakat.

"Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi lanjutan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 kedua terlapor akan membawa narkotika dari Banjarmasin menuju Barito Timur dengan menumpang travel jenis Toyota Avanza," papar Kasatresnarkoba, Senin, 17 Oktober 2022.

Mendapatkan informasi itu, Kasatresnarkoba kemudian memimpin langsung pengintaian dan penyisiran sepanjang Jalan A Yani Kelurahan Taniran, dan sekitar pukul 21.15 WIB Tim Satresnarkoba melihat mobil dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.

"Lalu kami membuntuti dan mencegat mobil itu persis di depan warung sembako di RT 01 Kelurahan Taniran serta mengamankan dan menggeledah kedua tersangka dengan disaksikan warga setempat,"  lanjut Sanip.
Dari kantong celana sebelah kanan MA polisi menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut pada mobil yang ditumpangi kedua tersangka tersebut, ditemukan lagi 1 sabu seberat 24,43 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam milik MA.

Selain tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total 24,73 gram, polisi juga mengamankan 36 lembar plastik klip kecil bening, 2 buah handphone dan 1 buah tas kecil warna hitam.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Sanip. (BOLE MALO/B-11)